KOMNAS HAM: dr Icha Diintimidasi Saat Jaga IGD

Komnas HAM menyatakan pada 2 November 2026 bahwa dr. Icha, dokter jaga IGD RS Leona Kefamenanu di Timor Tengah Utara, NTT, yang diintimidasi saat bertugas pada 13 Juni 2026 dan ditemukan meninggal 13 hari kemudian, mengalami pelanggaran hak atas rasa aman, pekerjaan yang layak, dan hak perempuan.
Apa yang terjadi di IGD itu?
13 Juni 2026, dr. Icha sedang bertugas sebagai dokter jaga IGD RS Leona Kefamenanu. Di ruang itu, saat menjalankan tugasnya, ia mengalami intimidasi.
Ia sempat mengadu
Almarhumah menyampaikan pengaduan ke Dinas Kesehatan Kabupaten TTU. Jumat, 26 Juni 2026, ia ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya. Penyebab kematiannya masih dalam penyidikan polisi.
Komnas HAM turun memeriksa
Polda NTT, pihak rumah sakit, dokter kejiwaan, keluarga dan kuasa hukumnya, sampai ahli psikologi forensik — semua dimintai keterangan. Respons petugas keamanan dan rekaman CCTV ruang IGD ikut diperiksa.
Kesimpulannya: empat pelanggaran
Hak atas rasa aman dilanggar. Hak atas pekerjaan yang adil dan layak dilanggar. Hak perempuan dilanggar. Dan hak memperoleh keadilan terancam terhambat.
“Memastikan perlindungan tenaga medis dan pemenuhan hak memperoleh keadilan.”
— Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM
Dokumen Asli
KETERANGAN PERS Nomor: 54/HM.00/X/2026 Rekomendasi Peristiwa Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni Alias dr. Icha Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan atensi terhadap peristiwa kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha yang ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya pada Jumat, 26 Juni 2026. Komnas HAM menyoroti tindakan intimidasi terhadap almarhumah ketika menjalankan tugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026, serta pentingnya memastikan perlindungan tenaga medis dan pemenuhan hak memperoleh keadilan. Menindaklanjuti hal tersebut, Komnas HAM kemudian melakukan pemantauan kasus ini sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM telah melakukan langkah pemantauan yaitu permintaan keterangan sejumlah pihak, antara lain Polda NTT, Rumah Sakit Leona Kefamenanu, dokter kejiwaan, keluarga almarhumah dan kuasa hukumnya, serta permintaan keterangan ahli psikologi forensik. Berdasarkan langkah-langkah tersebut di atas Komnas HAM memperoleh temuan faktual mengenai status kerja Almarhumah dr. Icha, peristiwa di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 dan tindakan intimidasi yang terjadi, respons petugas keamanan dan kondisi CCTV di Ruang IGD, kondisi dr. Icha pascaperistiwa, peristiwa kematian dr. Icha, upaya penyampaian pengaduan oleh keluarga dan hasil pemeriksaan, pendapat ahli pada peristiwa 13 Juni 2026 di Ruang IGD, serta riwayat kerentanan sebelumnya. Komnas HAM menyampaikan kesimpulan atas peristiwa kematian almarhumah dr. Icha menimbulkan pelanggaran HAM yaitu : a. b. c. d.
Pelanggaran hak atas rasa aman Pelanggaran hak atas pekerjaan yang adil dan layak Pelanggaran hak perempuan Potensi menghambat pemenuhan hak memperoleh keadilan
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi sebagai berikut : 1) Menteri Kesehatan RI, untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan almarhumah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, memperkuat kebijakan dan SOP perlindungan tenaga medis dari intimidasi yang berperspektif HAM, inklusi dan adil gender, serta mendorong evaluasi sistem keamanan fasilitas pelayanan kesehatan dan penguatan mekanisme pengaduan,
pendampingan, bantuan hukum, layanan medis, dan kesehatan mental bagi tenaga medis yang mengalami intimidasi. 2) Kapolda NTT, untuk melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel; mendalami relevansi penerapan Pasal 530 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian; serta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Direktur RS. Leona Kefamenanu, untuk mengevaluasi sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis, termasuk pengendalian akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, serta prosedur penanganan konflik dan dugaan intimidasi. Rumah Sakit juga perlu memperkuat prosedur operasional yang berperspektif HAM, inklusi, dan keadilan gender, serta memastikan setiap pengaduan tenaga medis ditindaklanjuti secara serius. Jakarta, 2 November 2026 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah Ketua Narahubung : Saurlin P. Siagian (Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan)
Caption Instagram
Seorang dokter jaga IGD diintimidasi saat bertugas. Ia mengadu. Tiga belas hari kemudian, ia ditemukan meninggal dunia.
Itulah rangkaian peristiwa dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni — dr. Icha — dokter jaga IGD RS Leona Kefamenanu, Timor Tengah Utara, NTT. Komnas HAM memantau kasus ini: meminta keterangan polisi, rumah sakit, keluarga, sampai ahli psikologi forensik.
Kesimpulan Komnas HAM: ada pelanggaran hak atas rasa aman, hak atas pekerjaan yang adil dan layak, dan hak perempuan — plus potensi terhalangnya hak memperoleh keadilan.
Rekomendasinya jelas: Menteri Kesehatan memeriksa tindak lanjut pengaduannya dan memperkuat perlindungan tenaga medis; Kapolda NTT melanjutkan penyidikan secara profesional dan transparan; Direktur RS Leona membenahi keamanan IGD-nya. Penyebab kematian dr. Icha sendiri masih diselidiki polisi.
Berdasarkan Keterangan Pers Komnas HAM No. 54/HM.00/X/2026, 2 November 2026.
Rilis lengkap: https://www.komnasham.go.id/index.php/keterangan-pers-nomor-54-hm-00-x-2026-rekomendasi-peristiwa-kematian-dr-eliza-princila-utami-pakaenoni-alias-dr-icha
#KomnasHAM #HakAsasiManusia #TenagaMedis #Dokter #NTT #Rilisiana #KeteranganPers
Kontak Media Penerbit
Saurlin P. Siagian — Narahubung
| Peran | Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan |
| Telepon | (021) 3925230 |
| Fax | (021) 3925227 |
| info@komnasham.go.id | |
| Alamat | Jl. Latuharhari No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat |
| Situs | komnasham.go.id |
Artikel Terkait — Lembaga & Regulator
- Inovasi Syariah Dimulai dari Konsumen — Otoritas Jasa Keuangan, 2 November 2026
- Satu Cetak Biru untuk Keuangan Syariah — Otoritas Jasa Keuangan, 2 November 2026
- Kapal Penuh Barang, Penumpang Menyusut — Badan Pusat Statistik, 2 November 2026

