Simbol Rilisianarilisiana
rumah rilis kita
Depan · Lembaga & Regulator
Lembaga & Regulator · SIARAN PERS

Inovasi Syariah Dimulai dari Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan · Siaran Pers No. SP 213/DKPU/OJK/X/2026 · Senin, 2 November 2026

Dalam International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 di Makassar pada 2 November 2026, OJK mendorong industri keuangan syariah berinovasi dari kebutuhan konsumen dan terhubung ke sektor riil agar daya saing dan ekonomi halal nasional menguat.

Produk Tak Lagi Mendikte Konsumen

Era inovasi keuangan kini berpusat pada pengguna. Lembaga keuangan tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen; kebutuhan dan preferensi masyarakat harus menjadi dasar inovasi produk dan model bisnis syariah.

Tiga Pilar, Terhubung ke Sektor Riil

Ekosistem ditopang tiga pilar: industri syariah yang sehat dan inovatif, pemanfaatan layanan oleh sektor riil, dan dukungan kebijakan pemerintah. Pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi harus menjawab kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal.

Peringkat 4 Dunia, Inovasi Berlanjut

Indonesia menempati peringkat keempat Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025 untuk pengembangan keuangan syariah global. Ke depan, OJK mengevaluasi implementasi cetak biru tiap enam bulan dan menjajaki tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan.

Hernawan Bekti Sasongko, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

“Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen.”

— Hernawan Bekti Sasongko, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

Dokumen Asli

SP 213/DKPU/OJK/X/2026

SIARAN PERS

OJK DORONG INOVASI KEUANGAN SYARIAH BERBASIS KONSUMEN UNTUK PERKUAT DAYA SAING INDUSTRI

Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026

Makassar, 2 November 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah untuk memperkuat inovasi produk dan layanan yang berorientasi pada kebutuhan konsumen serta meningkatkan interkoneksi dengan sektor riil guna memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.

Demikian salah satu kesimpulan International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang diselenggarakan OJK sebagai bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam sambutannya menegaskan bahwa industri keuangan syariah perlu mengembangkan produk dan layanan yang tidak hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga memiliki keunggulan kompetitif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan.

Hernawan menjelaskan bahwa pengembangan keuangan syariah harus memperhatikan kebutuhan dan preferensi konsumen sebagai dasar inovasi produk dan model bisnis. Pendekatan tersebut menjadi semakin penting untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Menurutnya, pertumbuhan industri halal nasional belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah. Oleh karena itu, industri perlu memperkuat keterhubungan dengan sektor riil melalui pengembangan produk pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal.

Hernawan juga menekankan bahwa penguatan ekosistem keuangan syariah memerlukan tiga pilar yang saling mendukung, yaitu industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah. Ketiga pilar tersebut menjadi fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan.

Di tengah berbagai tantangan global, industri keuangan syariah terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dalam pengembangan keuangan syariah global. Capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus memperkuat daya saing dan meningkatkan kontribusi keuangan syariah Indonesia di tingkat internasional.

IIFC 2026 menghadirkan berbagai perspektif internasional mengenai penguatan ekosistem keuangan syariah, peningkatan permintaan dari sektor ekonomi halal, ketahanan industri, serta inovasi produk dan layanan keuangan syariah.

Forum yang dimoderatori Prof. Dr. Muniarti Mukhlisin tersebut menghadirkan Deputy Secretary General Islamic Financial Services Board (IFSB) Abdullah Haron, Senior Partner DinarStandard Afdhal Aliasar, Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Titi Khoiriah, serta Managing Director CIMB Islamic Bank Berhad Mohd Ekmal Mohd Zazi.

High Level Forum: Penguatan Implementasi Kebijakan Lintas Sektor

Dalam rangkaian IIFS 2026, OJK juga menyelenggarakan High Level Forum (HLF) bertema “Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah untuk Ekonomi Halal Nasional yang Berkelanjutan” yang menghadirkan tiga Kepala Eksekutif OJK, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso, untuk membahas implementasi kebijakan pengembangan keuangan syariah lintas sektor.

Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi kerangka bersama untuk menyelaraskan pengembangan industri keuangan syariah lintas sektor. OJK juga mendorong penguatan struktur dan konsolidasi perbankan syariah guna meningkatkan ketahanan kelembagaan dan daya saing industri.

Dian menambahkan bahwa OJK akan memantau implementasi cetak biru melalui evaluasi berkala setiap enam bulan untuk memastikan program pengembangan keuangan syariah berjalan secara terukur dan memberikan hasil nyata.

Sementara itu, Agusman menekankan pentingnya memperluas peran industri PVML syariah dalam menjangkau masyarakat dan pelaku usaha yang belum memperoleh layanan keuangan formal.

OJK terus mendorong penguatan tata kelola, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan aksesibilitas layanan pembiayaan syariah. Agusman juga menyampaikan bahwa OJK tengah mempersiapkan peta jalan pengembangan sektor PVML syariah guna memperkuat arah kebijakan dan daya saing industri.

Sedangkan Adi Budiarso menyoroti potensi teknologi digital, termasuk pemeringkat kredit alternatif, untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang belum memiliki riwayat kredit formal.

Adi juga menyampaikan bahwa OJK tengah menjajaki pengembangan tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan sebagai bagian dari inovasi instrumen keuangan digital yang memperhatikan kejelasan aset dasar, kesesuaian akad, serta hak dan manfaat ekonomi yang dapat diverifikasi.

Melalui penyelenggaraan IIFC dan HLF 2026, OJK terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan internasional untuk mendorong transformasi industri keuangan syariah yang inovatif, kompetitif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah, memperkuat keterhubungan dengan industri halal, serta meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

***

Informasi lebih lanjut:

Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Wahyu Budi Satriyo

Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

Sumber resmi: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Indonesia-Islamic-Finance-Summit-(IIFS)-2026.aspx

Sumber resmi: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Indonesia-Islamic-Finance-Summit-(IIFS)-2026.aspx

Caption Instagram

Produk keuangan syariah tidak bisa lagi dibuat dengan mendikte konsumen. 🛍️

Itulah salah satu kesimpulan International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 di Makassar. OJK mendorong industri keuangan syariah berinovasi dari kebutuhan dan preferensi konsumen — bukan sebaliknya — agar produk dan model bisnisnya makin kompetitif dan dipakai masyarakat.

Ekosistemnya ditopang tiga pilar: industri yang sehat dan inovatif, pemanfaatan oleh sektor riil, dan dukungan kebijakan pemerintah. Indonesia kini peringkat keempat IFDI 2025; OJK juga mengevaluasi cetak biru keuangan syariah tiap enam bulan dan menjajaki tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Siaran Pers @ojkindonesia No. SP 213/DKPU/OJK/X/2026, 2 November 2026.
Rilis lengkap: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Indonesia-Islamic-Finance-Summit-(IIFS)-2026.aspx

#KeuanganSyariah #EkonomiHalal #OJK #IIFS2026 #Makassar

Di Instagram

Artikel ini juga terbit sebagai carousel di Instagram @rilisiana.id.

Kontak Media Penerbit

Wahyu Budi Satriyo

PeranPlt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK
Telepon(021) 29600000
Emailhumas@ojk.go.id

Artikel Terkait — Lembaga & Regulator